Senin, 29 Juli 2019

SOP Penanganan Siswa Sakit/Kecelakaan di Lingkungan Sekolah



Pengertian
  • Sakit/kecelakaan adalah suatu kejadian yang menimpa siswa pada saat berada di lingkungan sekolah di hari dan jam efektif belajar termasuk pembelajaran ekstra kurikuler dimana siswa mengalami masalah kesehatan/kecelakaan serius atau tidak serius, yang membutuhkan penanganan medis tertentu.
  • Sakit/kecelakaan serius adalah suatu keadaan yang memerlukan penanganan medis profesional, misalnya: patah tulang, perdarahan, muntaber, dsb.
  • Sakit /kecelakaan tidak serius ialah keadaan yang memerlukan penanganan medis petugas UKS saja, misalnya: pingsan, pusing, luka ringan, dan sebagainya.
  • Petugas UKS adalah tenaga yang bertugas untuk mengidentifikasi, merawat, dan memberi rekomendasi atas sakit /kecelakaan siswa bersangkutan.
  • UKS (Unit Kesehatan Sekolah) adalah ruang khusus yang disediakan untuk menangani siswa yang sakit/kecelakaan di sekolah.
Prosedur
  1. Jika kejadian di kelas, yang pertama menangani adalah guru yang sedang mengajar di kelas terkait. Jika kejadian di luar kelas, yang pertama menangani adalah guru piket/guru yang berada di sekitar tempat kejadian /guru yang mendapatkan laporan langsung dari siswa. Wali kelas harus segera dilapori tentang kejadian tersebut.
  2. Siswa yang mengalami kecelakaan/sakit dibawa ke UKS oleh guru/ siswa lain, dengan seizin guru piket, dan ditangani langsung oleh Petugas UKS.
  3. Jika kecelakaan/ sakit yang dialami oleh siswa tidak serius, maka Petugas UKS akan memberikan perawatan seperlunya sesuai dengan kondisi siswa.
  4. Petugas UKS dapat merekomendasikan siswa untuk kembali ke kelas, beristirahat di ruang UKS atau dijemput pulang oleh orang tua/wali jika yang bersangkutan perlu istirahat di rumah. Guru Piket/wali kelas menghubungi orang tua siswa tersebut.
  5. Jika sakit/kecelakaan yang dialami oleh siswa serius, tergantung keadaan, Petugas UKS/wali kelas, atas sepengetahuan minimal wakil kepala sekolah, membawa siswa ke klinik/rumah sakit terdekat sambill menunggu orangtua/wali. Sebaliknya, jika masih bisa menunggu, petugas UKS/wali kelas menunggu kedatangan orangtua/wali siswa untuk penanganannya. Sekolah/wali kelas memonitor keadaan siswa. 
  6. Wali Kelas dan Petugas UKS membuat laporan tertulis kejadian sakit/kecelakaan ke Kepala Sekolah dan mengarsipkan laporannya.    

Profil Sekolah



Identitas

Nama : UPT SD NEGERI TEMBOKREJO I

NPSN : 20535423

Bentuk Pendidikan :SD

Status Sekolah : Negeri

Status Kepemilikan : Pemerintah Daerah

SK Izin Operasional : -

Tanggal SK : 1910-01-01

Alamat : Jalan KH. Mansur No.68, Tembokrejo

Desa/Kelurahan : TEMBOKREJO

Kecamatan : Purworejo

Kabupaten/Kota : Kota Pasuruan

Propinsi : Jawa Timur

Kode Pos : 67118

Nomor Telepon : 0343429872

Email: sdntembokrejoi@yahoo.com