Pengertian
- Sakit/kecelakaan adalah suatu kejadian yang menimpa siswa pada saat berada di lingkungan sekolah di hari dan jam efektif belajar termasuk pembelajaran ekstra kurikuler dimana siswa mengalami masalah kesehatan/kecelakaan serius atau tidak serius, yang membutuhkan penanganan medis tertentu.
- Sakit/kecelakaan serius adalah suatu keadaan yang memerlukan penanganan medis profesional, misalnya: patah tulang, perdarahan, muntaber, dsb.
- Sakit /kecelakaan tidak serius ialah keadaan yang memerlukan penanganan medis petugas UKS saja, misalnya: pingsan, pusing, luka ringan, dan sebagainya.
- Petugas UKS adalah tenaga yang bertugas untuk mengidentifikasi, merawat, dan memberi rekomendasi atas sakit /kecelakaan siswa bersangkutan.
- UKS (Unit Kesehatan Sekolah) adalah ruang khusus yang disediakan untuk menangani siswa yang sakit/kecelakaan di sekolah.
Prosedur
- Jika kejadian di kelas, yang pertama menangani adalah guru yang sedang mengajar di kelas terkait. Jika kejadian di luar kelas, yang pertama menangani adalah guru piket/guru yang berada di sekitar tempat kejadian /guru yang mendapatkan laporan langsung dari siswa. Wali kelas harus segera dilapori tentang kejadian tersebut.
- Siswa yang mengalami kecelakaan/sakit dibawa ke UKS oleh guru/ siswa lain, dengan seizin guru piket, dan ditangani langsung oleh Petugas UKS.
- Jika kecelakaan/ sakit yang dialami oleh siswa tidak serius, maka Petugas UKS akan memberikan perawatan seperlunya sesuai dengan kondisi siswa.
- Petugas UKS dapat merekomendasikan siswa untuk kembali ke kelas, beristirahat di ruang UKS atau dijemput pulang oleh orang tua/wali jika yang bersangkutan perlu istirahat di rumah. Guru Piket/wali kelas menghubungi orang tua siswa tersebut.
- Jika sakit/kecelakaan yang dialami oleh siswa serius, tergantung keadaan, Petugas UKS/wali kelas, atas sepengetahuan minimal wakil kepala sekolah, membawa siswa ke klinik/rumah sakit terdekat sambill menunggu orangtua/wali. Sebaliknya, jika masih bisa menunggu, petugas UKS/wali kelas menunggu kedatangan orangtua/wali siswa untuk penanganannya. Sekolah/wali kelas memonitor keadaan siswa.
- Wali Kelas dan Petugas UKS membuat laporan tertulis kejadian sakit/kecelakaan ke Kepala Sekolah dan mengarsipkan laporannya.